Seberapa Aman Kehidupan Perempuan di Indonesia?

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang sudah diterbitkan sejak empat tahun lalu, namun hal tersebut tak menjamin kehidupan perempuan Indonesia untuk benar-benar aman dari kekerasan.
Surabaya, KOMA - Saat membuka media sosial, kasus kekerasan seksual pada perempuan terus bermunculan dengan bentuk yang berbeda-beda. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (Catahu) tahun 2025, kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) mencapai 376.529, meningkat 14,07% dari tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan di Indonesia masih rentan mengalami kekerasan. Dari bayi yang belum genap berusia satu tahun, perempuan dewasa, hingga lansia, tak satu pun benar-benar terjamin rasa amannya.
Sejak lahir pun, kehidupan perempuan di Indonesia belum lepas dari ancaman kekerasan. Menurut Daru Wijayanti dalam bukunya yang berjudul Melindungi Anak-Anak dari Pelecehan Seksual, pelaku kekerasan terhadap anak biasanya merupakan orang terdekat atau sosok “idola” di mata masyarakat.
Tahun lalu, kasus komunitas Fantasi Sedarah di Facebook menjadi perbincangan hangat di media sosial. Komunitas itu digunakan sebagai tempat berbagi konten pornografi incest (hubungan seksual antaranggota keluarga), terutama menyasar anak-anak yang belum bisa menjaga dan melindungi diri sendiri. Pada Februari 2026, terjadi kasus asusila terhadap bayi perempuan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Sangat disayangkan, orang tua yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru menjadi pelaku kekerasan. Jika di rumahnya sendiri anak tidak merasa aman, lantas ke mana lagi ia harus mengadu. Bagaimana nasib anak-anak jika ia memilih bungkam karena tak tahu lagi kepada siapa ia bisa percaya dan meminta perlindungan?
Kekerasan pada perempuan juga kerap terjadi di sekolah, dilakukan oleh guru bahkan teman sebaya. Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat 97 kasus kekerasan lingkungan pendidikan yang terlapor sepanjang 2020–2024. April lalu, Pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual. Pelaku memanipulasi pikiran korban dengan istilah seperti “menikah secara jiwa” atau “bagian dari belajar” untuk melancarkan aksinya. Pelaku yang memiliki pengaruh besar di masyarakat membuat para korban takut untuk melapor, sebab pelaku bisa dengan mudah menyalahkan korban bahkan menggiring masyarakat untuk membenarkan perilakunya.
Sekolah yang seharusnya mengajarkan pentingnya ruang aman dan batasan diri justru menjadi sumber trauma bagi para korban kekerasan. Setiap korban punya hak untuk menempuh pendidikan, tetapi proses belajar akan terhambat jika lingkungannya sendiri tidak terasa aman. Jika institusi pendidikan pun tak mampu memberi rasa aman, bagaimana masyarakat bisa diharapkan memahami buruknya budaya kekerasan?
Perempuan yang bekerja juga belum tentu terjamin rasa amannya, terlebih di lingkungan kerja yang masih menganut sistem patriarki dan didominasi kekuasaan laki-laki. KBGtP di dunia kerja bisa berbentuk diskriminasi, ketimpangan upah, candaan bernuansa seksual atau jokes sexist, hingga kekerasan seksual secara verbal maupun fisik. Lingkungan kerja yang patriarkis cenderung melanggengkan ketimpangan gender tersebut, bahkan menormalisasi kekerasan terhadap perempuan.
Juni lalu, seorang sales promotion girl (SPG) mengalami pelecehan seksual berupa perekaman diam-diam bagian bawah roknya saat bekerja. Aksi itu terekam kamera CCTV dan kemudian diviralkan melalui akun Instagram @basevox. Sayangnya, korban yang memberanikan diri untuk speak up atas kejadian yang dialaminya justru dipecat dari pekerjaannya. Tempat kerja yang seharusnya menciptakan lingkungan aman dan melindungi karyawannya, malah memberhentikan korban.
Kasus semacam ini bukan satu-satunya. Banyak pekerja perempuan lain yang menjadi korban kekerasan dan melaporkannya kepada atasan maupun lewat media sosial, namun tidak mendapat keadilan atau pembelaan dari rekan kerja. Sebagian dari korban bahkan harus kehilangan pekerjaan.
Indonesia memang telah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, tak dapat dimungkiri, kasus kekerasan seksual masih rentan terjadi. Semua orang, termasuk perempuan, memiliki hak yang sama atas ruang aman untuk bercerita maupun berekspresi. Pemerintah perlu memberi jaminan keamanan bagi para korban agar masyarakat berani melapor, serta menindak tegas para pelaku kekerasan. Lembaga pendidikan juga perlu berperan aktif memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga ruang aman bagi semua orang sebab selama ruang itu belum benar-benar tercipta, keamanan perempuan akan terus menjadi jaminan yang terkesan setengah hati.
Penulis: Alde Kalya
Editor: Flora Hensylia
Referensi
Daru Wijayanti. (2019). Melindungi Anak-Anak dari Pelecehan Seksual. Indoliterasi dan Desa Pustaka Indonesia.
Eben Lumbanrau, R. (2026, June 2). Kejahatan: Pati hingga Pekalongan, lima dugaan kekerasan seksual di ponpes. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvgzr4j5rx7o
Putra, A. T. (2026, June 23). Pengacara Ungkap Dalih Agensi Pecat SPG Solo Korban Pelecehan di Swalayan. Detikjateng; detikcom. https://www.detik.com/jateng/berita/d-8543189/pengacara-ungkap-dalih-agensi-pecat-spg-solo-korban-pelecehan-di-swalayan
Raden, & Trianita, L. (2025, May 22). Fakta-Fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/fakta-fakta-kasus-grup-facebook-fantasi-sedarah-tersangka-terancam-15-tahun-penjara-1507244
Siaran Pers Komnas Perempuan Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. (2025). Komnasperempuan.Go.Id. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025
Siaran Pers Komnas Perempuan Memastikan Ketidakberulangan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Pesantren. (2025). Komnasperempuan.Go.Id. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memastikan-ketidakberulangan-kekerasan-seksual-di-lembaga-pendidikan-pesantren



Comments