top of page

Gelar Pahlawan Nasional Tidak Menghapus Dosa Sejarah: Mengapa Soeharto Tak Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Jan 2
3 min read
Sumber Gambar: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Sumber Gambar: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November 2025. Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap keadilan sejarah bagi rakyat di masa orde baru karena tindakan ini seolah menghapus dosa sejarah dan luka kolektif bangsa.

Surabaya, KOMA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, pada 10 November 2025 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan. Usulan pemberian gelar ini sebenarnya sudah muncul sejak meninggalnya Soeharto pada 28 Januari 2008.


Soeharto menjabat sebagai presiden selama lebih dari tiga dekade yaitu 31 tahun 70 hari. Hal ini membuatnya menjadi presiden dengan masa kekuasaan terlama sepanjang sejarah Indonesia. Namun, masa panjang itu tidak lepas dari berbagai catatan kelam, terutama kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Rezim Orde Baru berakhir pada 21 Mei 1998, dimana Soeharto menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden. Kemundurannya ini diiringi oleh aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya untuk menuntut reformasi.


Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya sebagai penghargaan simbolik, melainkan sebagai tindakan yang seolah menghapus dosa sejarah dan luka kolektif bangsa. Di bawah rezimnya, jutaan orang menjadi korban kekerasan negara, ruang hidup masyarakat dibatasi, perempuan dan etnis Tionghoa ditindas, serta kebebasan berpikir, beropini, dan berkeyakinan ditekan habis-habisan. Ironisnya, negara juga memberikan gelar yang sama kepada Marsinah—buruh perempuan yang dibunuh pada masa pemerintahan Soeharto karena memperjuangkan hak buruh. Mengangkat pelaku dan korban dalam satu deretan gelar yang sama adalah bentuk kejahatan terhadap keadilan sejarah.


Gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar gelar penghormatan. Gelar ini meliputi pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pembiayaan pemakaman oleh negara, serta dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional. Tidak hanya itu, ahli waris pum mendapat tunjangan yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.


Rezim Soeharto sangatlah identik dengan kekerasan dan pembungkaman. Ribuan nyawa melayang di tangan negara. Kenaikan Soeharto sebagai presiden juga tidak lepas dari pembunuhan massal tahun 1965, dimana ribuan orang dikirim ke kamp kerja paksa tanpa proses peradilan karena dianggap berpihak kepada komunis. Hal ini kemudian berlanjut dengan Peristiwa Talangsari, Lampung pada tahun 1989 yang menewaskan 31 orang dan beberapa orang lainnya dipenjara karena dituduh subversif. Tidak hanya itu, ia pun terlibat dalam Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 dengan menyeret aktivis pro-demokrasi yang sampai saat ini 13 orang masih dinyatakan hilang. Adapun Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989-1998 yang di pertengahan tahun 2023, pemerintah malah menghancurkan Rumoh Geudong yang dianggap sebagai saksi bisu tempat penyiksaan oleh militer selama konflik bersenjata di Aceh. Selain itu, Kerusuhan Mei 1998 dengan 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus pemerkosaan juga menjadi bukti kekejaman rezim Soeharto. 


Tidak hanya pelanggaran HAM berat, Soeharto juga memiliki jejak korupsi yang ditegaskan melalui TAP MPR XI/MPR/1998. Sejak Reformasi 1998, negara telah mengakui adanya pelanggaran HAM dan praktik korupsi besar di era Soeharto. Berbagai keputusan, termasuk putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015, membuktikan bahwa Soeharto dan yayasan-yayasan yang dipimpinnya terlibat dan penyalahgunaan dana publik.


Oleh karena itu, tuntutan reformasi untuk mengadili Soeharto sangat kencang disuarakan. Akan tetapi, Presiden Prabowo, yang seharusnya menjadi bagian dari reformasi, kini justru melanggar semangat itu sendiri. Alih-alih menegakkan supremasi hukum dengan menuntut pertanggungjawaban atas pemerintahan Soeharto sebagai mandat reformasi 1998, pemerintah malah memberi “karpet merah” kepada simbol yang seharusnya menjadi pelajaran sejarah. Dalam arti lain, Presiden Prabowo telah mengkhianati mandat reformasi 1998 yang menuntut keadilan bagi korban rezim Orde Baru.


Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membersihkan dosa-dosa rezim Orde Baru dan menghapus ingatan kolektif bangsa terhadap kekejaman masa lalu.


Negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM. Jika Soeharto adalah pahlawan, apakah itu artinya mereka yang memperjuangkan demokrasi dan reformasi adalah penjahatnya? Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bukanlah bentuk penghormatan, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap nurani bangsa.


Referensi

Poerwoto, Y. L. (2025). Sosok Pengusul Pertama Soeharto Terima Gelar Pahlawan, Mulai Digaungkan pada 2008. Tribunnews. https://www.tribunnews.com/nasional/7753068/sosok-pengusul-pertama-soeharto-terima

Redaksi. (2025). Kontroversi Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional. The Stance ID. https://thestance.id/kontroversi-soeharto-sebagai-pahlawan-nasional

Arlado, I. (2025). Kontroversi Soeharto Menjadi Pahlawan, Kritik Muncul, Masyarakat Merasa Sejarah Diputarbalikkan. Radar Mojokerto. https://radarmojokerto.jawapos.com/berita-terbaru/826818152/kontroversi-soeharto-menj adi-pahlawan-kritik-muncul-masyarakat-merasa-sejarah-diputarbalikkan

Sanjaya, Y. C. A. (2025). Profil dan Kontroversi Soeharto yang Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional. Kompas.

Abdurrahman, S. (2025). Gelar Pahlawan Soeharto sebagai Skandal Terbesar Era Reformasi.

TEMPO.

Editor. (2025). Penjahat HAM dan Bapak Korupsi: Hentikan Upaya Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Mantan Presiden Soeharto!. Yayasan Lembaha Bantuan Hukum Indonesia.


Penulis: Naomi Astaridewi Sochmakurnia

Editor: Adilla Nadia Pramudiani

Comments


bottom of page