Klarifikasi Departemen Komunikasi dan Satgas PPKPT mengenai Kasus Kekerasan Seksual

Pada Senin (20/4/26), klarifikasi terkait kasus pelecehan seksual oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi dihadiri oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT), Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Pamong Departemen Komunikasi Universitas Airlangga. Publik berharap agenda yang diadakan di Aula Soetandyo FISIP ini dapat memberi kejelasan terkait pertanggungjawaban pihak kampus, keadilan bagi korban, serta tuntutan untuk pelaku.
Surabaya, KOMA - Forum yang hanya dapat dihadiri oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi ini dibuka pukul 13.42 WIB oleh Miracle, moderator dari Dewan Pengurus Harian (DPH) Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom). Kemudian, dilanjut sambutan dari Myrtati Dyah Artaria selaku Ketua Satgas PPKPT, Muttaqien sebagai Dekan FISIP, juga Titik Puji Rahayu sebagai Ketua Departemen Komunikasi Unair.
“Saya lebih memaknai [kegiatan] ini sebagai semangat dari kawan-kawan semua dan kita semua untuk memerangi tindak kekerasan seksual di kampus. Jadi bukan sekedar marah-marah, tapi adalah bentuk refleksi ketidaksetujuan,” ujar Titik saat memberikan pernyataan pembuka.
Dalam forum, terdapat tujuh tuntutan yang dilayangkan oleh Himakom, yang juga telah disepakati bersama oleh seluruh peserta forum, yaitu sebagai berikut.
Menuntut penjelasan komprehensif mengenai status pada PPKPT.
Menuntut penjelasan kronologi sebenar-benarnya mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan Ilmu Komunikasi Unair yang ditangani Satgas PPKPT.
Menuntut penjelasan detail mengenai prosedur penanganan kasus (mulai dari tahap awal pelaporan hingga pascakeputusan dijatuhkan).
Menuntut pengadaan platform khusus yang berfungsi sebagai media informasi dan bentuk transparansi bagi publik memantau data statistik dan perkembangan kasus secara anonim.
Menuntut jaminan perlindungan dan pendampingan korban secara menyeluruh dari awal penerimaan laporan hingga penyelesaian kasus yang tuntas.
Menuntut transparansi saksi yang proporsional bagi pelaku sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Menuntut pihak universitas, fakultas, dan prodi untuk membangun serta menjamin ruang aman bagi seluruh mahasiswa, bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Setelah desakan dibacakan, pejabat kampus yang hadir meminta agar forum dilaksanakan secara off the record, dengan maksud berjalannya diskusi hanya dapat diketahui oleh pihak internal atau saksi mata langsung yang menghadiri forum. Namun, semua peserta menolak dan beberapa mahasiswa menyanggah dengan memberikan pendapat.
"Menurut saya dari tadi ini masih mbulet dan tidak ada kejelasan informasi mana yang bisa kami ekspos dan juga yang tidak bisa kami ekspos. … Di sisi lain mohon dipahami bahwa isu ini tuh sudah terekspos di luar Ilmu Komunikasi. Banyak orang-orang luar Ilmu Komunikasi yang bertanya terhadap mahasiswa sedangkan dari kami juga tidak berani gitu ya untuk berkomentar lebih jauh karena kami bukan pihak yang menangani,” ungkapnya.
Kesepakatan kemudian dicapai, yakni perekaman boleh dilakukan selama ada persetujuan pihak kampus yang hadir. Lalu, jika ada pembahasan yang dirasa hanya untuk internal, perekaman harus dihentikan.
Pembahasan tuntutan pun dimulai. Salah satu mahasiswa mempertanyakan sanksi terukur yang dapat diberikan Unair terhadap para pelaku kejahatan seksual sebab Za’im, salah satu pelaku, tengah menjadi asisten dosen. Mahasiswa berharap tindakan kampus bukan sebatas mitigasi. “Pelaku kan kenyataannya memang bisa memanipulasi dengan personality atau dengan kepribadian dia yang agamis atau mungkin dapat dipercaya oleh orang,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Titik selaku Ketua Departemen Komunikasi merasa pelaku telah dijatuhkan sanksi sehingga ia tidak ingin memberikan sanksi tambahan dan mengambil hak belajar si pelaku.
Di tengah diskusi, Myrta menyebutkan satu nama korban yang pernah mendatanginya. Deven, Ketua Himakom, kemudian angkat bicara dan menegur sebab penyebutan tersebut melanggar perlindungan identitas korban. Namun, Myrta berkata bahwa nama tersebut bukan berarti korban dan bisa saja hanya melakukan konsultasi biasa dengan Satgas PPKPT. Partisipan menyayangkan hal tersebut sebab privasi korban seharusnya dijaga dan pelakulah yang seharusnya muncul ke hadapan publik untuk memberikan klarifikasi yang lebih jelas, bukan sekadar membuat pernyataan di media sosial.
Salah satu mahasiswa juga bertanya terkait pelaku yang masih berkeliaran dan menjalani kehidupan seperti biasa layaknya individu yang tidak pernah menghancurkan hidup seorang perempuan. Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Myrta, “Kalo ada yang di-DO kemudian berkeliaran, itu sebaiknya adek-adek lapor pada Dekan. Karena mungkin Pak Dekan gak tau kalo dia itu masih berkeliaran.”
Jawaban ini menimbulkan kebingungan bagi mahasiswa karena pihak kampus seolah tidak mampu dengan tegas memberikan sanksi yang transparan, mengingat sebelumnya nama korban disebut sedangkan pertanyaan yang berkaitan dengan pelaku malah tidak dijawab tegas dan terkesan janggal.
Berbagai pertanyaan dari peserta forum terus-menerus disampaikan dengan konteks transparansi dan hasil yang setimpal untuk pelaku. Namun, jawaban yang didapat sangat rancu dan terlalu bergantung pada SOP sebagai prosedural yang kaku. Forum pun diakhiri karena melewati batas waktu dan Ketua Satgas PPKPT sedang terlibat pertemuan di luar forum.
Nisa, mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2024, menyebutkan dirinya merasa belum puas terhadap beberapa tuntutan yang belum terjawab jelas. “Apalagi tadi sebenarnya di berapa puluh menit pertama, mungkin sekitar 20–30 menit pertama itu hanya membahas tentang peraturan dan SOP perekaman saja,” tuturnya.
“Menurut aku masih banyak, apa ya, konversasi kita yang tadi tuh killing time banget yang kayak harusnya bisa kita bahas secara luas tapi kayak dari Satgas atau dari Depkom tuh kayak terbata-bata tuh kayak misalnya tuh apa ya menyampaikan tuh gak jelas menurut aku,” tambah Mozes, mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2024.
“Kalau misalnya bakal ada lanjutan, I mean kayak lanjutan dari hari ini aku bakal ikut tapi kalau agendanya itu lain, bukan untuk mengkonfirmasi dan menjawab lagi, aku gak akan ikut,” sahut Almanda, mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2024.
Ketua Himakom turut memberikan tanggapannya. “Saya di sini mewakili teman-teman semua, saya yakin teman-teman di sini tidak ada yang puas terhadap berjalannya forum ini. Karena tentunya desakan-desakan kita bisa dibilang sangat minim yang terpenuhi,” ujar Deven yang juga tidak puas dengan hasil forum.
Deven juga menyebutkan rencana terkait forum susulan masih harus didiskusikan secara lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memperjuangkan yang terbaik untuk kasus ini.
Penulis: Sinta Lidya
Editor: Claudya Liana Morizza



Comments